INFORMASI PENTING: PERSYARATAN VAKSINASI UNTUK JAMAAH UMRAH

Berdasarkan infromasi dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Pasal No. 23 UU Penerbangan Sipil tanggal 7 Januari 2025, penumpang dengan Visa Umrah diwajibkan:
1. Vaksinasi Meningitis Neisseria Kuadrivalen (polisakarida atau konjugasi) dengan sertifikat vaksin yang:
Dikeluarkan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Berlaku maksimal 3 tahun (polisakarida) atau 5 tahun (konjugasi).
Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari persyaratan ini.
2. Membawa sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan wajib perjalanan.
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ini akan ditolak untuk melakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada link berikut:
https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pages/default.aspx
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda, kami ucapkan terima kasih.